Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |07:58 WIB

KPK Ungkap Gus Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Terima Fee Percepatan Berangkat Haji (Nur Khabibi)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut diduga menerima aliran duit percepatan berangkat haji 2023. Tak hanya Gus Yaqut, aliran duit itu juga mengalir ke eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) namalain Gus Alex dan beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
1. Terima Fee
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers penahanan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep.
Ia menjelaskan, perihal ini bermulai saat Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8 ribu pada tahun 2023.
Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias travel mengenai penyerapan kuota haji unik tambahan sebanyak 640 jamaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8 ribu kuota tambahan.
"RFA kemudian menentukan kuota jamaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan unik kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji unik tambahan dengan jamaah haji unik T0 alias TX alias percepatan/tidak sesuai nomor urut," ujarnya.
Selanjutnya, Rizky Fiza memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji unik tambahan nan mendapatkan T0 alias TX senilai USD 5.000 alias Rp84,4 juta per jamaah.
"Salah satu caranya dengan mengalihkan jamaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucapnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·