KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas dari Hasil Peras WNA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - KPK mengungkapkan adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu tersangka dalam perkara nan menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim. Kepingan emas itu diperoleh dari hasil pemerasan kepada sejumlah WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kepingan emas itu dibeli menggunakan duit hasil pemerasan setelah para tersangka mendengar KPK tengah mengusut kasus di RPTKA nan berangkaian dengan izin tinggal WNA. Kemudian, salah satu tersangka, ialah Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, nan membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga peralatan itu juga nan sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," terang Setyo saat konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Biasanya transaksional pembelian peralatan tidak bergerak, itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transpor, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," lanjutnya.

Rekening OB Jadi Penampungan

Setyo juga mengungkapkan jika duit hasil pemerasan para WNA itu ditampung di sejumlah rekening, termasuk rekening office boy (OB). Hal ini diketahui berasas laporan PPATK, ada 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 nan ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank, nan totalnya mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran duit tersebut, hanya Rp 9,7 miliar alias sebesar 3 persen nan berasal dari penghasilan alias tunjangan. Sementara itu, sisanya alias 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak nan melakukan pengurusan-pengurusan di bagian keimigrasian," ujar Setyo.

Untuk tersangka Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jatah itu diminta melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), nan sekarang menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Setelah itu, Jaya Saputra memberi perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta menarik biaya-biaya tambahan alias pungli dari para pihak nan mengurus izin tinggal.

"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, kepala diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf nan unik untuk melakukan perintah tersebut," ujarnya.

"BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut," imbuhnya.

Kemudian, tersangka GST, nan merupakan staf Subdit Izin Tinggal, mengumpulkan duit fee tersebut ke dalam sejumlah rekening pengepul. GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee.

"Jadi ada nan menggunakan (rekening) cleaning service, ada nan menggunakan office boy, ada nan menggunakan keluarga, kerabat, apalagi ada nan menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," tuturnya. (kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News