
Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah pengaturan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Meski disebut menerima aliran dana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap jumlah pastinya.
KPK menyebut aliran biaya korupsi nan dinikmati Yaqut bakal terungkap dalam persidangan.
"Terkait berapa nan kelak mengalir, kelak ditunggu di persidangan ya, nan ke Saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026).
Asep menjelaskan, bahwa aliran biaya korupsi tidak kudu diterima langsung oleh pejabat negara nan melakukan korupsi. KPK juga memandang sejauh mana peran pejabat tersebut dalam memerintahkan penggunaan biaya hasil korupsi itu.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·