KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |11:32 WIB

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan nan Wajib Diketahui

KPK Ubah Aturan Gratifikasi (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah patokan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, nan merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini bertindak untuk pemisah nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 nan dilihat pada Rabu (28/1/2026). 

Beberapa perubahan krusial yaitu:

Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama

Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi

Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi

Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)

Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun

Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com