Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |11:32 WIB

KPK Ubah Aturan Gratifikasi (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah patokan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, nan merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini bertindak untuk pemisah nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 nan dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Beberapa perubahan krusial yaitu:
Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama
Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi
Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi
Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)
Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun
Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·