
Sidang praperadilan Eks Wamen Imipas ditunda sepekan (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Senin, 21 September 2026 mendatang. Pasalnya, pihak KPK tidak datang dalam persidangan hari ini, Senin (14/9/2026).
Sidang digelar pada pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana. Sidang dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL nan didaftarkan pada Jumat, September 2026 lampau itu dihadiri tim pengacara Silmy, di antaranya Laksma (Purn) Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji.
Sedianya, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas sah alias tidaknya penyitaan nan dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya dengan pengurusan izin tinggal WNA. Namun, ketidakhadiran kubu KPK membikin pengadil menunda sidang pembacaan permohonan tersebut.
KPK sebagai pihak Termohon pun telah menyampaikan pemberitahuan ke pengadilan jika mereka belum bisa datang pada Kamis, 14 September 2026 ini. Hanya saja, tidak disebutkan argumen KPK belum bisa datang pada sidang kali ini.
"Sidang hari ini kita tunda. Acara tetap pemanggilan terhadap Termohon ke hari nan sama, Senin depan tanggal 21 September," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Yuliana, di persidangan, Senin 14 September 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·