
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, Gatot diduga menerima aliran biaya sebesar Rp3,25 miliar dari Pemilik Blueray Cargo, John Field (JF).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut merupakan bagian dari jatah untuk pejabat DJBC senilai total Rp61,9 miliar. Uang itu diterima saat Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
"JF selaku pemilik PT BR telah menyetorkan duit kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," kata Taufik dalam konvensi pers, Rabu (26/8/2026).
Taufik mengungkapkan peran Gatot hingga ditetapkan sebagai tersangka, ialah mengetahui adanya pertemuan-pertemuan nan menyepakati pengamanan operasional Blueray Cargo.
"Khusus peran GH ini, dia mengetahui mengenai adanya pertemuan-pertemuan nan di dalamnya ada kesepakatan untuk mengamankan upaya dari PT BR. Bahkan, salah satu pertemuannya dilakukan di ruang kerjanya sendiri," tegas Taufik.
Perbuatan Gatot diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, alias Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP mengenai suap dan gratifikasi.
KPK langsung menahan Gatot untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·