KPK Terima Pengembalian Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

KPK menyampaikan telah menerima pengembalian duit dari PCNU Nias, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 250 juta. KPK mengatakan, duit itu diduga berangkaian dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian duit tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian duit senilai 250 juta," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan, terhadap duit itu interogator tetap melakukan penelusuran. Salah satunya penelusuran mengenai dugaan duit itu dengan kasus suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN mengenai Muktamar ke-35 NU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi itu sedang didalami (keterkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN). Dari pengembalian duit itu, tentu kelak interogator bakal melakukan kajian lebih lanjut gimana keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.

Budi menyampaikan, jika memang duit itu mengenai dengan perkara di Kementerian ATR/BPN, maka bakal disita menjadi peralatan bukti. Namun sebaliknya, jika dalam proses kajian interogator tidak menemukan keterkaitan duit itu dengan perkara, maka bakal dilakukan pengembalian kepada PCNU Nias.

"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak mengenai nan kemudian menyerahkan sejumlah duit 250 juta itu kepada KPK, nan kemudian dilakukan penyitaan," terang Budi.

Dia pun mengatakan setiap laporan ataupun temuan, bakal ditelaah oleh penyidik. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya bakal menyampaikan hasil penelaahan atas duit tersebut kepada pihak nan menyerahkan sebagian pelapor.

"Tentu ketika tahapan penyampaian info itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan info publik nan dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi nan disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti," tutur Budi.

"Nah mengenai dengan penyerahan duit itu, memang berbarengan dengan pelaporan nan disampaikan. Tapi lantaran memang di Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak ada kegunaan untuk melakukan penyitaan lantaran itu ada di ranah penyidikan, maka kemudian interogator nan melakukan penyitaan atas duit nan diserahkan oleh nan bersangkutan," pungkasnya.

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑