Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |12:11 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa publikasi tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik nan dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt. Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, nan dikutip Rabu (5/8/2026).
Terbitnya sprindik umum berfaedah belum ada pihak nan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. Tiga sprindik itu terdiri atas dugaan pihak swasta nan memberikan suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat nan sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana nan ditemukan di hasil investigasi tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·