KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK melakukan pendalaman mengenai kasus gratifikasi nan menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). KPK kini menelusuri dugaan gratifikasi nan diterima Haniv berubah menjadi aset lainnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dilakukan interogator saat memeriksa sejumlah saksi hari ini. Adapun saksi nan diperiksa ialah:
1. Vivi Novita Ranadireksa, notaris dan PPAT
2. Anthonius Christanto Halim, tenaga kerja swasta
3. Veronica Susilo Wardhani, tenaga kerja swasta
4. Robert Imanuel Nunuhitu, Direktur PT Dua Sigma Nusantara
5. Risky Hardyansyah, tenaga kerja swasta (money changer)

"Semuanya datang ya, secara umum didalami mengenai dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan nan dilakukan oleh tersangka dari para pihak, nan kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi alias dibelikan ya, untuk alias dalam corak aset-aset lainnya. Sehingga interogator melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset nan diduga dibeli berasal dari dugaan tindak pidana korupsi nan bersangkutan," imbuhnya.

Haniv sendiri saat ini sudah ditahan oleh KPK. Haniv ditahan setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus nan telah ditangani sejak lama. Taufik menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025.

"Jadi ini salah satu perkara tunggakan alias carry over nan penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik saat konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita bakal selesaikan apa nan sudah kita mulai dan kita bakal selesaikan secara tuntas," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan duit itu untuk kebutuhan upaya fashion anaknya.

Haniv menggunakan kedudukan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan upaya anaknya. Haniv mengirimkan e-mail permintaan support modal kepada sejumlah pengusaha nan merupakan wajib pajak.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, nan merupakan wajib pajak (WP)," kata Taufik.

Taufik mengatakan pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Total duit nan diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.

Selain duit Rp 700 juta tersebut, Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan mengenai jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV nan berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tuturnya.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan sekarang ditahan di Rutan KPK.

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News