Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penelusuran dilakukan setelah interogator menemukan dua unit mobil nan diduga berangkaian dengan pemberian kepada Vinna.
"Penyidik menduga pemberian dari pihak swasta kepada saudari VLA ini tidak hanya dua unit kendaraan roda empat itu saja," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun memastikan, saat ini interogator tetap melakukan penelusuran. Termasuk motif pemberian pihak swasta kepada Vinna.
"Penyidik tetap bakal terus menelusuri, melacak, apakah tetap ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya," jelas Budi.
"Termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa mengenai dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang personil DPRD Kota Bengkulu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap temuan dugaan pemberian dua unit mobil nan diberikan oleh pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) untuk personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Dua mobil nan diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo adalah jenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan untuk mobil Pajero Sport sudah dalam penyitaan KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita tapi sudah ditemukan bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil nan diatasnamakan kawan Vinna, Rani Sorayya, adalah mobil Mercy.
Penyidik KPK sendiri telah memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik, menurut Budi, mendalami Rani soal argumen namanya digunakan untuk mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna tersebut.
"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, nan diatasnamakan saudari RS," terang Budi.
Budi menjelaskan, dari hasil investigasi sementara, diketahui Rani merupakan kawan dekat dari Vinna. KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai peran Rani dalam pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna.
Penyidik juga memanggil pihak showroom berjulukan Irwan Arifin (IRW) nan menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh interogator dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna nan diduga hasil pemberian pihak swasta mengenai pengerjaan proyek.
Selain rumah dan mobil, KPK menduga ada pemberian duit dari pengusaha ke Vinna mengenai proyek di Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Fikril. Dia diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
(kuf/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·