KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di UU Tipikor, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai ketentuan unik (lex specialis) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan Putusan MK, frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini apalagi kudu dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (21/10/2026).

Setyo menyebut unsur kerugian negara sangat krusial untuk menghadapi beragam modus tindak pidana korupsi di Indonesia nan dinilai makin canggih dan rumit.

"Kekhususan ini absolut diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi nan makin rumit dan canggih," ujar Setyo.

Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi nan belum diakomodasi secara unik dalam UU Tipikor. Hal tersebut dinilainya perlu menjadi perhatian jika pemerintah merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menjelaskan, terdapat beberapa corak tindak pidana nan perlu segera diatur dalam UU Tipikor, seperti penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), dan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

"Ada urgensi nan lebih mendesak lantaran belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yaitu: foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector, dan illicit enrichment. Sektor-sektor ini jauh lebih krusial untuk segera diatur," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑