
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum mengusulkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron saat ini berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi juga mengatakan, KPK bakal segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, dia belum dapat memastikan kapan politikus Partai Golkar tersebut bakal diperiksa kembali.
"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang interogator juga secepatnya bakal atur jadwalnya untuk pemeriksaan nan bersangkutan," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·