Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanjutkan penyelidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sementara waktu, setelah kasus tersebut sekarang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini koordinasi dengan Kejaksaan juga belum melangkah secara langsung.
“Ya mungkin lantaran tetap baru ya, banyak kegiatan-kegiatan pemeriksaan nan diseriusi. Sementara memang belum ada secara langsung,” ungkap Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Setyo menjelaskan, andaikan Kejaksaan telah melakukan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka proses penanganan perkara sudah melangkah aktif di lembaga tersebut.
“Ya tentu jika mereka sudah melakukan upaya paksa, ada penahanan, ada penggeledahan, ada penyitaan, dan lain-lain, ya,” tutur Setyo.
“Kemudian ada aktivitas nan dilakukan oleh interogator dari kejaksaan alias interogator dari pidana khusus, ya kami sekarang melihatnya itu sudah berjalan. Ya mungkin bisa disebut belum terlalu krusial lah untuk kita melakukan koordinasi,” lanjutnya.
Setyo menegaskan, KPK saat ini belum bakal melanjutkan penyelidikan lebih jauh lantaran perkara nan sama sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK tetap berada pada tahap penyelidikan awal.
“Ya saya kira jika sudah ada upaya paksa apa segala macam ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi gitu. Karena kan tahapnya juga kami posisinya tetap penyelidikan,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Ya makanya kan secara pemberitaan kita sudah monitor. Bahwa nan pertama sudah ada upaya paksa. Dengan adanya proses upaya paksa kan interogator Jampidsus pasti kan leluasa ya. Untuk bisa membedah setiap perkaranya, gitu loh,” ucap Setyo.
Setyo juga menyampaikan KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan meyakini Kejaksaan bakal melakukan langkah serupa dalam proses pembuktian perkara.
“Jadi dari awal kami sudah koordinasi dengan BPKP. Saya percaya samalah gitu, interogator Pidsus juga bakal melakukan koordinasi dengan BPKP juga. Saya kira materinya sama gitu nan dilakukan oleh interogator Pidsus. Nah silakanlah dikonfirmasi juga ke interogator nan ada di pidana khusus,” tuturnya.
Dengan perkembangan tersebut, KPK menyatakan untuk sementara tidak melanjutkan aktivitas penyelidikan, sembari menghormati proses norma nan sedang melangkah di Kejaksaan Agung.
“Kita percayai bahwa abdi negara penegak norma melakukan tugasnya semaksimal mungkin, gitu. Kita bisa memandang transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian daripada keterbukaan dalam proses penanganan,” pungkasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya dalam kasus penyimpangan tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap, selain mengelola sejumlah yayasan di beragam wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai ketentuan.
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci nan disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·