KPK Tak Jerat Tersangka Korupsi di BNPB dengan Ancaman Hukuman Mati

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat tersangka korupsi biaya siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman balasan mati.

Alasannya adalah interogator mempunyai keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka dalam perkara nan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa aktivitas penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein , Jumat (16/10) seperti dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai info Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi mengatur ancaman balasan meninggal bagi koruptor nan makan duit negara dalam keadaan tertentu, salah satunya bencana. Berikut bunyinya.

Pasal 2 Ayat (1)

Setiap orang nan secara melawan norma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 Ayat (2)

Dalam perihal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana meninggal dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang nan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alias sarana nan ada padanya lantaran kedudukan alias kedudukan nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan alias denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Taufiq lanjut menjelaskan dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa interogator kudu segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup nan berujung tertangkap tangan. Situasi ini nan menurut Taufik membikin membuat interogator tidak menerapkan pasal tersebut.

"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan perangkat bukti nan ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana nan tadi sudah disampaikan ialah Pasal 12 huruf i mengenai tumbukan kepentingan," ujarnya.

"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan peralatan dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan piha penyelenggara negara dan kerabat alias tetap ada hubungan alias orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," tambah Taufik.

KPK mengungkap dugaan korupsi alias penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam kasus ini, DSP tersebut harusnya  digunakan untuk penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Tapi, biaya disalahgunakan.  Dalam konvensi pers pada Jumat, (16/10) Taufik menyebut dana itu kemudian digunakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga mahir di lembaga ini Bima Setiawan untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia nan terafiliasi dengannya.

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia nan terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," ungkap Taufik.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus ini, salah satunya adalah Bima.

Selain Bima, ada 4 tersangka lainnya nan ditetapkan KPK. Mereka ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

(knf/agt)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑