Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN) selaku ADC alias ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus pemerasan oleh Abdul Wahid.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/4/2026), Marjani mengenakan rompi oranye setelah diperiksa interogator sebagai tersangka. Dia digiring petugas dengan kondisi tangan diborgol.
Sebelum masuk mobil tahanan, Marjani sempat mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Dia menyatakan namanya hanya dicatut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," kata Marjani saat menanggapi apa nan mau disampaikan.
Dia mengungkap argumen sempat menggugat KPK ke pengadilan setelah ditetapkan tersangka. Dia mengatakan lagi jika namanya dicatut dalam kasus pemerasan ini.
"Karena saya merasa nama saya dicatut," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penetapan tersangka Marjani diumumkan KPK pada 9 Maret kemarin.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapabilitas sebagai saksi untuk tersangka baru, ialah Saudara MJN nan merupakan ADC alias ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).
Budi menyatakan adanya tersangka baru ini berfaedah mengonfirmasi bahwa investigasi perkara tetap berlanjut. Namun, soal perincian kapan penetapan tersangka itu, termasuk pasal nan disangkakan, bakal disampaikan lebih lanjut.
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa investigasi perkara tetap bakal terus berlanjut. Kita tetap bakal memandang bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian memandang ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tuturnya.
"Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk memandang apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau," tambah dia.
KPK sendiri telah menyelesaikan investigasi Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.
"Hari ini, Senin (2/3), investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan komplit alias P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/3).
Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus nan menjerat Abdul Wahid ini berangkaian dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka awal mengenai kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
KPK menduga Abdul Wahid menakut-nakuti bawahannya jika tak menyetor duit nan dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
(tsy/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·