KPK menahan empat tersangka mengenai kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020.
Keempat tersangka tersebut adalah:
Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santoa;
Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015, Eko Yuni Triyanto;
Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan
Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keempat tersangka tersebut diduga melawan norma dengan melakukan penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan tersebut.
"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan norma mengenai pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni nan dilakukan dengan langkah penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7).
Adapun total nilai perjanjian pekerjaan asuransi perkapalan nan berjalan dari 2015 hingga 2020 tersebut mencapai Rp 263 Miliar.
Budi menyebut perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 15,6 miliar.
“Telah menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp15,6 miliar," sebut Budi.
Kini, keempat tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·