, BANJARMASIN, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp6,244 miliar hingga Juni 2026. Capaian ini setara dengan 36,40 persen dari sasaran APBN Tahun 2026 nan ditetapkan sebesar Rp17,157 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa realisasi tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 36,09 persen jika dibandingkan dengan periode nan sama pada tahun sebelumnya. Kinerja positif ini didorong oleh nyaris seluruh jenis pajak dominan.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tetap menjadi kontributor utama dengan menyumbang 29,13 persen dari total penerimaan. Jenis pajak ini apalagi mencatatkan pertumbuhan tertinggi nan sangat fantastis, ialah melonjak 1.774,73 persen dibandingkan tahun lalu.
Di sisi lain, PPh Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan nan mengalami kontraksi, dengan penurunan sebesar 15,32 persen. Meski demikian, secara umum tren penerimaan tetap berada dalam jalur positif.
Sektor Pertambangan dan Industri Melonjak
Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama di Kalsel mengalami pertumbuhan positif. Sektor pertambangan dan penggalian, nan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di provinsi ini, tumbuh 131,37 persen dibandingkan tahun lalu.
Pertumbuhan tertinggi justru dicatat oleh sektor industri nan melesat hingga 783,28 persen. Kinerja ini menjadi salah satu motor penggerak utama di kembali melampauinya proyeksi penerimaan.
Realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 nan sebesar Rp6,244 miliar telah melampaui proyeksi nan ditetapkan sebesar Rp5,354 miliar. Hal ini menegaskan bahwa keahlian penerimaan pajak di Kalsel melangkah lebih baik dari sasaran antara nan telah direncanakan.
Aturan Peredaran Bruto Wajib Pajak
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Anton Budhi Setiawan turut menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemisah peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen, ialah sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghitungan pemisah peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari aktivitas usaha, jasa, alias pekerjaan bebas, baik nan dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal. Bahkan, penghasilan dari luar negeri nan berasal dari pekerjaan juga turut diperhitungkan dalam total peredaran bruto.
"Melalui penyampaian info ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan nan berlaku, sehingga dapat melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Anton.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·