Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi berinisial ZA nan diduga menjadi perantara aliran duit dugaan korupsi kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Terkait dengan ada duit 1 juta (dolar AS) nan dikembalikan, kebenaran nan kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA nan merupakan perantara untuk penyerahan duit ke personil Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan duit tersebut tetap berada dalam penguasaan ZA hingga kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.
"Sejauh ini nan kita dalami dan nan sudah tertuang dalam buletin aktivitas bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, tetap ada wacana-wacana lantaran ini tetap pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka ialah Yaqut tidak datang di Pansus sehingga ini memang kebenaran nan kita temukan tetap dipegang oleh kerabat ZA," ucap Taufik.
"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan peralatan buktinya sehingga duit itu sudah kami lakukan penyitaan," sambungnya.
Saat dikonfirmasi soal pemeriksaan personil Pansus Haji, Taufik menyatakan semua itu tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Apakah personil Pansus perlu dilakukan panggilan, itu saya kembalikan lagi tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi kami pastikan begini, mulai dari penyelidikan sebenarnya kita sudah menggunakan hasil nan dikirim oleh Pansus. Jadi, kita mempelajari arsip Pansus itu sejak dari penyelidikan," tutur Taufik.
"Sehingga interogator pun lantaran kita tahu di KPK dari mulai penyelidikan interogator sudah ikut, sehingga kita tahu apa nan dihasilkan oleh Pansus. Artinya, dinamika-dinamika seperti apa di Pansus itu sudah kita ketahui," katanya.
Respons Komisi VIII DPR
Terkait dugaan aliran duit dari Yaqut ke Pansus Hak Angket soal Haji, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang beberapa waktu lampau mengaku tak tahu menahu soal temuan KPK tersebut.
Kepada wartawan pada 13 Maret lalu, Marwan bilang pihaknya hanya menjalankan pansus nan saat itu dipimpin Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (13/3).
Marwan yang juga politikus PKB kala itu mengaku kaget dengan temuan KPK soal dugaan aliran biaya dalam kasus nan sekarang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengaku kala itu hanya konsentrasi menjalankan tugas di pansus, dengan mengumpulkan sejumlah temuan berasas hasil penyelidikan di Mekah, Arab Saudi.
"Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti nan diserahkan ke APH, itu saya kira," kata Marwan.
Temuan pansus DPR kala itu salah satunya mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 2023. Dari ketentuan pembagian masing-masing 92 persen untuk haji regular dan 8 persen haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Menurut KPK, ada dugaan duit fee nan diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar USD$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK alias travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada info bahwa DPR bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku Staf unik Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee nan telah dikumpulkan, kepada Asosiasi alias PIHK.
Namun, menurut KPK, sebagian duit fee diduga tetap ada nan disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
KPK mengungkapkan bahwa duit nan tetap ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji buatan DPR RI nan dikenal alias diketahui Yaqut.
Empat tersangka
Dalam kasus kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Yaqut, staf khususnya nan yang berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Namun, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.
Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·