KPK Soroti Kaderisasi Parpol, Ungkap Ratusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK kembali menyinggung perbaikan sistem kaderisasi partai politik (parpol). KPK menyinggung kaderisasi menjadi pilar dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, parpol mempunyai peran menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan publik. Termasuk melahirkan kader-kader terbaik bangsa.

KPK, kata Budi, memandang parpol sebagai fondasi krusial untuk menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas. Apalagi, sistem kaderisasi parpol bakal lahir calon-calon pengisi kedudukan strategis di lembaga legislatif maupun eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, penguatan sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta rekrutmen politik nan transparan dan akuntabel menjadi langkah krusial dalam mencegah korupsi sejak hulu," tutur Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

"Pasalnya, korupsi tidak selalu bermulai ketika seseorang telah menjabat, tetapi kerap berakar sejak proses politik nan mahal, transaksional, dan minim integritas," jelasnya.

KPK turut mencermati tetap adanya tantangan dalam memastikan proses kaderisasi politik melangkah berdasarkan nilai integritas. Dia menyebut, dari info penindakan KPK, perkara tindak pidana korupsi banyak melibatkan pekerjaan nan lahir dari proses politik maupun kedudukan publik strategis.

"Sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2025, KPK mencatat dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berasas profesi, 371 alias sekitar 19,02 persen di antaranya merupakan personil Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD), dan menjadikannya salah satu dari tiga golongan pekerjaan dengan jumlah kasus tertinggi," ungkap Budi.

"Selain itu, terdapat 176 pelaku nan merupakan wali kota alias bupati, serta 31 lainnya nan melibatkan gubernur," tutur dia.

Dalam setahun terakhir, kata Budi, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar kedudukan publik betul-betul diisi oleh perseorangan nan berintegritas.

"Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan sistem, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya pendidikan," ucapnya.

(kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News