Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur gambaran nan diperankan oleh diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut pihak swasta nan menjadi orang kepercayaan Nusron berkedudukan krusial dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.
"Salah satu nan tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara nan jadi komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada kerabat ERW [Erwin] nan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kerabat ERW ini selaku orang kepercayaan alias representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari bangunan perkara ini itu ter-capture bahwa kerabat ERW punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya kerabat SON [Sontang Coin Manurung] nan merupakan Kepala Kantah Bogor I," lanjutnya.
Budi mengatakan kebenaran tersebut menguatkan dugaan adanya struktur gambaran dalam pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
"Artinya di situ kita memandang seolah ada dua skema struktur di ATR/BPN. Ada skema struktur organisasi nan resmi, ada juga skema struktur nan seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita memandang banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya," tutur Budi.
"Seperti kerabat F [Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq], kemudian kerabat ARF [Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen] nan berkedudukan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," sambungnya.
Mengacu pada bangunan perkara nan disampaikan KPK dalam konvensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya nan juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026.
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) alias Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
(ryn/dal)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·