Jakarta -
KPK menyebut sudah menyita duit USD 1 juta mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut diduga bakal dipakai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan peralatan buktinya sehingga duit itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Seperti diketahui, Pansus Haji dibentuk sekitar Juli 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun itu. Lantas duit itu dikumpulkan dari fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel. Uang itu diminta oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan, duit itu kemudian hendak diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA tersebut.
"Terkait dengan ada duit 1 juta nan dikembalikan. Fakta nan kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA nan merupakan perantara untuk penyerahan duit ke personil pansus," ucapnya.
Namun, Taufik menyebut duit dolar itu belum sampai ke personil pansus sebagaimana niat awal. Menurutnya, duit USD 1 juta itu tetap berada pada ZA.
"Tadi betul bahwa si tersangka, ialah YCQ tidak datang di pansus. Sehingga ini memang kebenaran nan kita temukan tetap dipegang oleh kerabat ZA," ucapnya.
Pansus Haji Kaget
Anggota Pansus Haji 2024, Marwan Dasopang, terkejut dengan berita adanya dugaan upaya pengkondisian biaya sebesar USD 1 juta oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Marwan mengaku tak mengetahui adanya perihal tersebut selama proses kerja Pansus Haji.
"Saya nggak tahu. Saya termasuk nan aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga lantaran saya tidak mengetahui itu," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Ketua Komisi VIII DPR ini menjelaskan selama bekerja di pansus, berbareng personil lain konsentrasi menggali info mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut Marwan, tim pansus juga turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan beragam informasi.
"Nggak mengerti saya jika itu, lantaran saya menjalankan terus, apalagi saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti nan diserahkan ke APH itu, itu saya kira," ujarnya.
Marwan mengatakan Pansus Haji tak mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum. Dalam kesimpulannya, Pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran nan berpotensi masuk ranah norma dilanjutkan oleh abdi negara penegak norma (APH).
"Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, jika ada pelanggaran nan mengenai masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak nan menangani, kita menyebut APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada kewenangan saya itu. Kesimpulannya sudah kita sebutkan, nah gitu," ungkapnya.
(tsy/fas)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·