KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok )

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, peralatan bukti senilai Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.

“Tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta letak lainnya, nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Barang bukti nan diamankan interogator KPK antara lain duit tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, duit tunai dalam corak dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam corak dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

Uang tunai dalam corak yen Jepang sejumlah JPY550.000; logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp8,3 miliar; serta satu arloji mewah senilai Rp138 juta.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com