KPK Sita Mobil Mewah Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah Mercedes Benz milik personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA) nan diduga diterima dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan interogator usai menemukan mobil mewah milik Vinna nan dilaporkan atas nama Rani Sorayya selaku rekannya.

"Hari ini interogator kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, ialah mobil Mercy milik saudari VLA nan merupakan personil DPRD kota Bengkulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui penyitaan ini, total sudah ada dua mobil milik Vinna Ledy hasil pemberian Eno Bowo nan diamankan oleh interogator KPK.

Selain Mercy dan Mitsubishi Pajero Sport, KPK mengaku juga telah menemukan dua mobil lainnya berjenis Toyota Fortuner dan Innova Zenix nan diduga berasal dari Eno. Dua mobil ini diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).

Kendati demikian, kedua mobil ini tetap belum disita dan baru dilakukan konfirmasi terhadap Dian Andini selaku adik Vinna oleh penyidik.

"Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mendalami pengetahuan Saksi mengenai dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, nan diatasnamakan DAA, ialah dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," jelasnya.

KPK menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah duit dari proyek-proyek nan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Barang bukti tersebut diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi nan sedang diusut, ialah pengembangan dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong nan diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari peralatan bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk nan dilakukan penggeledahan. Dari sana, interogator menemukan dan menyita duit sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka bakal dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(tfq/ugo)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional