Jakarta, CNN Indonesia --
Anak ustad Jombang nan jadi terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani namalain Bechi telah bebas penjara.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara nan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan info mengenai pembebasan bersyarat salah satu penduduk binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun nan berkepentingan baru mendekam di lapas sejak 8 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga bimbingan atas nama M Subchi Azal menurut info nan ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, nan berkepentingan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. nan terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan nan dinilai publik baru melangkah tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara patokan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan nan berkepentingan beberapa kali menerima pengurangan masa hukuman.
"Yang berkepentingan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 nan berkepentingan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.
Ia juga memberikan penekanan mengenai rincian kalkulasi potongan masa tahanan nan diterima Bechi sejak pertama kali dijebloskan ke penjara.
"2/3 nya dalam kalkulasi kami sudah di bulan Agustus 2025. nan berkepentingan mendapatkan beberapa remisi kepercayaan dan 17 Agustus sejak 2022," ujarnya.
Ia mengatakan, kewenangan pembebasan bersyarat ini direkomendasikan setelah melewati serangkaian pertimbangan internal lapas. Bechi dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh patokan serta program pembinaan selama berstatus sebagai penduduk bimbingan di Malang.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), nan berkepentingan berkelakuan baik selama di dalam lapas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Sehingga nan berkepentingan bisa mendapatkan kewenangan integrasi berupa pembebasan bersyarat," ujarnya.
Meski telah dikeluarkan dari sel tahanan Lapas Malang, Bechi tidak serta merta bebas murni. Ia tetap berstatus sebagai penduduk bimbingan nan diwajibkan untuk melapor secara berkala dan berada di bawah pantauan Balai pemasyarakatan hingga masa balasan aslinya betul-betul habis.
"Ketika menerima keputusan untuk pembebasan bersyarat, dari pihak lapas mengeluarkan dari lapas dan menyerahkan Ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan," kata dia.
Kabar bebasnya Bechi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah rekaman nan memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga terjadi pada saat seremoni Lebaran Maret 2026 lalu.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual nan menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Proses norma terhadap Bechi melangkah alot lantaran dia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, abdi negara kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang kudu mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis pengadil menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.
Vonis tersebut tak sampai separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menuntutnya balasan 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding nan dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding nan diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nan dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis pengadil Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.
(frd/fra)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·