KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

KPK sita enam peralatan dari Faizal Assegaf mengenai kasus Bea Cukai.

, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam peralatan dari Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi lanjutan.

"Seingat saya ada enam item (barang, red.) nan disita dari nan bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Salah satu peralatan nan disita adalah peralatan elektronik, namun perincian komplit bakal disampaikan pada Rabu (15/4).

Penyitaan dilakukan lantaran interogator KPK mempunyai argumentasi kuat mengenai investigasi kasus Bea Cukai. Faizal Assegaf disebut telah mengakui kepada penyidik, sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah seorang nan ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Enam dari 17 orang nan ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal dan beberapa pejabat lainnya.

Pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita duit Rp5,19 miliar dari rumah kondusif di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, nan diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Selanjutnya, pada 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya lantaran merasa difitnah.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional