KPK Sita Duit Rp 200 Juta hingga Pajero di Kasus Bupati Muara Enim Suap BPK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK menyampaikan peralatan bukti nan disita dari kasus suap Bupati Muara Enim Edison kepada pegawai BPK. Di antaranya duit tunai senilai Rp 200 juta hingga satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.

Direktur investigasi KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, duit tunai senilai Rp 200 juta ini disita dari tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) serta perantara berjulukan Mulyono. Keduanya masing-masing menyimpan duit Rp 100 juta.

"Dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan peralatan bukti dalam corak duit tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya, sebagai berikut, duit tunai dari AGG sebesar Rp100 juta; duit tunai dari MYN sebesar Rp100 juta; 1 unit mobil SUV," jelas Taufik saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik pun turut menjelaskan peran Angga nan merupakan pihak swasta namun ikut menerima suap dari Bupati Edison. Taufik menyebut, Angga menerima suap dari Pemkab Muara Enim untuk mengubah temuan audit BPK.

Taufik mengatakan saat itu BPK mendapati temuan pada pengadaan smart board di Disdibud Kabupaten Muara Enim, nan melampaui pemisah materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) finansial Pemkab Muara Enim sehingga pihak Bupati Muara Enim, Edison, meminta bawahannya agar mengurus temuan BPK tersebut.

"ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat kerabat MYN (Mulyono) selaku pihak swasta/perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.

Taufik lantas menjelaskan, Angga, nan merupakan seorang swasta, berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN alias pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, menurut Taufik, menerima fee Rp 100 juta nan diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.

"Mengenai kapabilitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara), ialah pengendali teknis, alias di kedudukan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.

"Nah, ini nan kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk gimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK mengenai proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan," terangnya.

Taufik pun menjelaskan, dalam menetapkan Angga selaku pihak swasta sebagai penerima suap di kasus ini, KPK menyangkakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.

"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di investigasi nan saat ini, itu kita masukkan juga sangkaan Pasal 20, alias jika nan lama, KUHP nan lama, itu Pasal 55. Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Tetapi untuk pengembangan berikutnya, ya, itu kelak kita bakal pembaruan lagi di proses investigasi nan saat ini sedang berjalan," imbuhnya.

Berikut ini para tersangka dalam perkara ini:

1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a alias b alias Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News