Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi nan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak menampik jika penetapan status Silmy sebagai tersangka lantaran posisinya nan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Sebagai catatan, Silmy dilantik sebagai dirjen sejak 4 Januari 2023. Ia lantas dilantik menjadi wamen pada 21 Oktober 2024.
"Di antaranya itu, lantaran memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan duit dilakukan pada saat nan berkepentingan menjabat sebagai dirjen," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) pagi.
Ia pun memastikan KPK bakal mendalami rentang waktu perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para tersangka, termasuk Silmy.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan delapan orang tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sedangkan 10 orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
"Dalam perkara ini pasal nan disangkakan ialah pasal 12 E mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan arsip keimigrasian dan juga dilapis pasal 12B alias penerimaan lainnya alias gratifikasi," kata Budi.
Berikut tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya nan turut dijerat KPK:
1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·