KPK: Silmy Karim Pernah Komunikasi dengan Bos Kampung Rusia di Bali

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Silmy Karim Pernah Komunikasi dengan Bos Kampung Rusia di Bali Silmy Karim(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan baru dalam investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), terindikasi sempat menjalin komunikasi dengan penduduk negara Jerman, Andrej Frey.

Andrej Frey dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, pengelola area di Ubud, Bali, nan terkenal dengan julukan “Kampung Rusia”. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya info mengenai komunikasi tersebut.

“Andrej Frey ya, nan orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara perincian lantaran memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada info itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Dugaan Modus Pemerasan

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami apakah komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey berangkaian dengan praktik pemerasan. Taufik menjelaskan bahwa info ini menjadi bagian krusial dalam pengembangan investigasi nan sedang berjalan.

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga kelak masuk di modus-modus pemerasan nan dilakukan oleh SK? Itu kelak dikembangkan di investigasi kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, Andrej Frey sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka di Polda Bali sejak 24 Januari 2025. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana alih kegunaan lahan pertanian berkepanjangan dan sawah dilindungi di Ubud melalui jabatannya di PT Tommorow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 mengenai dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Dalam operasi ke-11 sepanjang tahun 2026 tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.

Silmy Karim sendiri menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Total kerugian alias duit nan diraup para tersangka diperkirakan mencapai Mata Uang Rupiah 145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat tinggi imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  • Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025).
  • Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat).
  • Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
  • Sejumlah pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Praktik lancung ini diduga terjadi sejak para tersangka bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga beranjak ke kementerian baru, ialah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia