Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan peralatan rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan dilakukan dengan sistem Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan peralatan rampasan tidak terbengkalai.
"Barang rampasan hasil penegakan norma dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui sistem transparan dan berorientasi nilai guna," ucap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aset nan diserahkan adalah dua unit apartemen di area Jakarta Selatan, dari perkara nan sudah inkracht alias berkekuatan norma tetap. Aset itu bagian dari peralatan rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beranjak pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dengan optimasi pemanfaatan, diharapkan bisa menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.
Berikut rinciannya aset nan diserahkan:
1. Unit apartemen seluas 150 m² di area Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar
2. Unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp 1,42 miliar
(ial/lir)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·