
KPK segera ungkap total duit pemerasan jatah Silmy Karim (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Silmy Karim tetap menerima aliran biaya hasil dugaan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
"Tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau (Silmy Karim) mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, KPK tetap menelusuri total duit nan diterima Silmy dari praktik tersebut. Sejauh ini, interogator menemukan Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan. KPK juga mendalami penggunaan duit nan diterimanya.
"Nah apakah kelak total berapa itu nan sedang didalami oleh tim penyidik. Terus kemudian penggunaannya untuk apa itu juga kelak kita bakal tahu. Kan orangnya baru juga hadir, baru terakhir semalam kan," lanjut Taufik.
Perkara Korupsi Pemerasan Izin Tinggal
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan investigasi perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·