Pengacara: Polisi Tangkap dan Bawa Roy Suryo Tanpa Tunggu Kuasa Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilaporkan ditangkap interogator Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Tim kuasa norma Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan Roy ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dia menerangkan Roy Suryo ditangkap polisi secara tak etis, di ruang privat dalam rumah dan tanpa menunggu kuasa hukum.

Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah telah berlakunya KUHP baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan dari pengguna kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat norma datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan menakut-nakuti jika tidak mau ikut bakal diborgol begitu. Jadi satu tindakan nan tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujar saat dihubungi.

Selain itu, dia mengaku petugas dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang privat, padahal sudah diminta istri Roy Suryo untuk menunggu di ruang tamu.

"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang berbareng keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad 

"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke bilik untuk mencari pengguna kami," kata Khozinudin.

Selain Roy, salah satu tersangka lain ialah Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa juga ditangkap.

Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan Roy Suryo dan master Tifa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya termasuk Rismon Hasiholan Sianipar mendapatkan penyelesaian norma lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah berjumpa Jokowi dan meminta maaf.

Rismon apalagi sekarang menyatakan keaslian kitab Jokowi, serta membikin kitab berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah kitab itu di UGM.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional