Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |18:03 WIB

KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor (Nur Khabibi)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi. Itu lantaran Menag telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat aktivitas meresmikan gedung di Takalar, Sulawesi Selatan, pada pertengahan Februari ini.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa andaikan kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, Nasaruddin mempunyai 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK mempunyai 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.
"Tentunya jika kelak kemudian kita menetapkan SK kudu misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi alias duit pengganti kelak kita bakal sampaikan secara SK-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Ia datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berjamu ke Takalar, Sulawesi Selatan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·