Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias pejabat. KPK menyebut modus nan dilakukan Bupati Tulungagung tergolong baru dan sangat mengerikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan skema pemerasan nan dilakukan Gatut Sunu sudah berjalan selama empat bulan sejak kepala OPD dilantik pada Desember 2025. Pejabat di wilayah ini mengaku sangat resah terhadap perilaku Bupati Tulungagung Sunu.
"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa nan disampaikan alias apa praktek nan dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya lantaran terkunci oleh surat tersebut," kata Asep dalam konvensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Ia menyebut Bupati Gatut Sunu menakut-nakuti memperlihatkan surat ke publik seolah-olah Kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, melainkan juga posisi mereka sebagai ASN.
"Mau menolak berfaedah di hari itu juga dia bisa diberhentikan alias mundur. Jadi jika itu diterbitkan alias itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat alias kepada khalayak seolah-olah dia sendiri nan mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN," kata Asep.
"Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya nan digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah," tambahnya.
Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), nan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mempunyai peran nan krusial. YOG secara rutin menagih kepala OPD untuk memberikan duit ke GSW hingga mengatur penggunaan anggaran.
"Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku alias tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia nan mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian nan dianggap menjadi hutang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati alias oknum bupati ini menyampaikan, kelak bakal ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW," katanya.
KPK mengatakan langkah pemerasan menggunakan surat pengunduran diri nan sudah ditandatangani oleh Kepala OPD tanpa menggunakan tanggal sebagai temuan baru. KPK menyebut modus tersebut sangat mengerikan.
"Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, jika di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam corak surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan." kata Asep.
"Kapan Anda mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan," imbuhnya. (dwr/dwr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·