KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK kembali menangkap politis Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ). Ini ketiga kalinya Fahd terjerat kasus korupsi.

Kali ini, Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir kewenangan guna gedung (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Posisi Fahd dalam kasus ini sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, nan berkedudukan menampung duit suap.

Rentetan keterlibatan Fahd dalam perkara korupsi pun menjadi perhatian tersendiri bagi KPK. KPK memandang, bukan tidak mungkin Fahd bakal dijatuhi balasan lebih berat lantaran statusnya sebagai 'residivis kasus korupsi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kerabat FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, interogator pun nantinya bakal menyampaikan secara terbuka kebenaran norma nan diperoleh serta besaran peran nan dimainkan Fahd dalam pusaran korupsi kali ini. Dia mengatakan, nantinya perihal itu bakal disampaikan dan menjadi tugas dari penutut umum.

"Tentunya kita bakal maksimalkan untuk pemidanaan terhadap kerabat FF nan sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis nan bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan nan kemudian kelak menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membikin tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu bakal dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK mengatakan Fahd berkedudukan sebagai penampung uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan uang-uang ini berasal dari dugaan gratifikasi mengenai mutasi dan promosi kedudukan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Salah satu duit ini berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah nan dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang itu disetorkan kepada pihak swasta berjulukan Erwin (ERW) nan disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada seseorang berjulukan Arif Sugiyanto (ARF).

Selain temuan duit tersebut, KPK menemukan penerimaan lainnya nan dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya nan diduga berasal dari urusan jasa pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik.

Taufik mengatakan tersangka Arif Sugiyanto berkedudukan sebagai pengepul duit dari pihak swasta berjulukan Muhammad Fakhry (MF). KPK juga menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

"Bahwa kemudian, ARF juga diduga berkedudukan sebagai pengepul duit dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN mengenai pengurusan jasa pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," tutur Taufik.

Uang-uang nan terkumpul ini kemudian diserahkan ke Fahd A Rafiq nan berkedudukan sebagai penampung duit dalam skandal di Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung duit nan dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

KPK tetap melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul hingga aliran duit korupsi tersebut. Sejauh ini, duit nan telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Penyidik tetap terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak nan diduga menerima maupun menyerahkan duit tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan jasa pertanahan pada beragam tingkatan," ujar Taufik.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut empat orang tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News