Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong agar RUU Profesi Kurator masuk dalam program legislasi nasional (Porlegnas) Prioritas di DPR.

Usulan itu disampaikan Perkapi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi XIII DPR, Selasa (15/6). Perkapi menilai RUU tersebut krusial agar tak ada kekosongan jukum dan tumpang tindih patokan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang nan prioritas dan itu menjadi lex specialis," ujar Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asri, RUU Profesi Kurator kudu berkarakter lex specialis dari UU Kepailitan. Sebab, meski pekerjaan tersebut telah ada sejak 1998, namun belum ada ketentuan nan mengatur pekerjaan tersebut.

Hingga kini, dasar patokan pekerjaan kurator hanya merujuk pada peraturan pemerintah melalui Menteri Hukum.

"Kita itu sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi alias undang-undang nan menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah," kata dia.

Selain payung hukum, Perkapi, kata Asri, juga mendorong perlindungan terhadap pekerjaan kurator dalam RUU tersebut. Sebab, menurut dia, pekerjaan kurator tetap rentan dikriminalisasi pihak nan berkepentingan.

Di sektor ekonomi, kurator adalah pihak ahli nan ditunjuk oleh pengadilan niaga untuk mengurus, mengamankan, dan membereskan kekayaan kekayaan debitur nan dinyatakan pailit.

"Masukan paling krusial itu mengenai dengan jangan sampai kelak undang-undang pekerjaan ini lebih kepada mengatur gimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi," katanya.

Berbeda dengan UU Kepailitan nan mengatur aspek materiil dan formil, Asri menilai RUU Kurator bakal mengatur standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab.

"Jadi, itu tidak bakal tumpang tindih, semua melangkah sesuai dengan koridornya masing-masing," katanya.

(thr/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional