KPK Sebut Cara Pemerasan Bupati Tulungagung Temuan Baru: Sangat Mengerikan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut modus korupsi nan dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, merupakan temuan baru. Dia menggunakan surat resign nan sudah ditandatangani oleh Kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal sebagai sarana pemerasan.

"Jadi ini adalah jika di kami ya sejauh ini, ini temuan baru gitu ya, temuan baru seperti ini ada diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru gitu kan, diikat dalam corak surat pernyataan," kata Asep dalam konvensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).

Asep menyebut, ketika Kepala OPD alias pejabat di Pemkab Tulungagung tidak memenuhi apa kemauan Gatut Sunu, bisa saja surat tersebut langsung diterbitkan.

"Kapan Anda balelo misalkan gitu kan, ya udah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini. Ini sangat mengerikan gitu ya," ucapnya.

Para pejabat di Pemkab Tulungagung nan menjadi sasaran pemerasan ini dilantik pada Desember 2025 lalu. Menurut Asep, sejauh ini, belum ada pejabat nan mengundurkan diri lantaran surat tersebut. Namun, mereka menjadi sangat resah.

Hal itu bukan tanpa sebab. Para pejabat itu menjadi tidak bisa melakukan apa-apa, lantaran geraknya sudah terkunci dengan surat resign kosongan nan mereka tandatangani.

"Mau menolak berfaedah nah di hari itu juga dia bisa diberhentikan alias mundur ya. Jadi jika itu diterbitkan alias itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat alias kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri nan mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN. Ini nggak tanggung-tanggung nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga," ucap Asep.

"Jadi ancamannya ini sebetulnya nan digunakan untuk ini sangat berat seperti itu ya. Jadi mereka sudah pada titik resah," sambungnya.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Belum lagi ajudan Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal (YOG), nan rutin menagih permintaan duit kepada OPD. Adapun Gatut Sunu memeras 16 OPD sebesar Rp 5 miliar. Namun, baru terealisasi Rp 2,7 miliar.

"YOG ini ya terus-terus nyaris mungkin apalagi nyaris setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap Asep.

Permintaan duit dilakukan Gatut Sunu dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD.

Dengan kondisi tersebut, para kepala OPD ini apalagi ada nan kudu terpaksa merogoh kocek sendiri alias mencari pinjaman lantaran terus ditagih.

Selain itu, Gatut Sunu juga disebut turut mengatur proses pengadaan peralatan dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Adapun duit Rp 2,7 miliar nan didapat Gatut Sunu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan