KPK Sebut Ada Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |10:37 WIB

KPK Sebut Ada Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima pengembalian duit dalam kurs asing, dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski identitasnya tidak disebut, duit nan dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar. 

"Dari pemeriksaan saksi nan dilakukan, ada saksi nan kemudian mengembalikan duit dalam corak valas senilai USD530.000 alias ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Budi menjelaskan, saksi nan dimaksud menyebut perolehan duit itu berasal dari wajib pajak. Keterangan ini bakal didalami penyidik. 

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses investigasi perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian duit tersebut," ujarnya. 

Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik nan terdiri dari adanya dugaan pihak swasta nan memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat nan sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com