KPK Rilis Hasil Kajian Risiko Korupsi Parpol: Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian dalam rangka kegunaan pemantauan dan pencegahan nan berfokus pada kajian akibat tindak pidana korupsi. Salah satu aspek yang didalami adalah tata kelola partai politik.

Berdasarkan info nan diterima pada Kamis (23/4/2026), KPK menemukan setidaknya empat temuan krusial. Pertama, belum adanya roadmap penyelenggaraan pendidikan politik. Kedua, belum tersedia standar sistem kaderisasi nan terintegrasi.

Kemudian nan ketiga, belum terdapat sistem pelaporan finansial partai politik. Keempat, belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Secara keseluruhan, terdapat 16 poin catatan nan disampaikan, sebagai berikut:

1.Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari bantuan finansial pemerintah

2.Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi parpol

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai penyelenggaraan pendidikan politik nan dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan kegunaan kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kerakyatan (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025)

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008

5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:

- Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama

- Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya

- Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai

- Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita