KPK Respons Usul Luhut Agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan nan mengusulkan agar kerugian negara tidak termasuk korupsi. Setyo mengatakan memang ada perbedaan tafsir antara United Nations Convention Against Corruption alias UNCAC dengan UU Tipikor di Indonesia.

"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Setyo saat ditanya mengenai usulan Luhut itu, Rabu (21/10/2026).

Setyo menjelaskan Indonesia mempunyai kekhususan dalam penanganan korupsi. Hal ini didasari pada modus-modus nan kerap digunakan oleh para pelaku korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kudu diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia kudu jadi pertimbangan, terutama modus nan selama ini sering terjadi," ujar Setyo.

Setyo menilai, jika Luhut menjadikan UNCAC sebagai acuan, maka lebih ideal dilakukan perubahan UU Tipikor. Dia mengatakan kudu ada tambahan jenis korupsi dalam UU Tipikor.

"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah arti tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Usulan ini disampaikan saat Luhut dan para personil DEN berjumpa Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai arti korupsi," ujar Luhut, Rabu (21/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, perihal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) nan sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah itu kami merujuk kepada UN Convention Chapter mengenai arti korupsi, di mana arti korupsi di UN Chapter nan sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun nan lampau adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Menurutnya Indonesia adalah satu-satunya negara nan menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional upaya negara alias perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan tindakan korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara nan menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membikin bisnis, nan tentu setiap upaya apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑