KPK: Pihak Janjikan Ubah Audit BPK ke Bupati Muara Enim Dulu Staf Ahli DPR

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK mengungkap rekam jejak tersangka kasus suap BPK dari pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), nan menjanjikan Bupati Muara Enim Edison mengubah hasil audit. KPK mengatakan Angga sempat tercatat menjadi staf mahir DPR.

"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga, bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf mahir ya, staf mahir di DPR, (saat ini) untuk pejabat di BPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Meski begitu, Taufik menjelaskan pihaknya tetap menyelidiki apakah Angga tetap aktif menjadi staf mahir untuk personil DPR nan sekarang menjabat sebagai pejabat BPK tersebut. Namun, Taufik belum menjelaskan secara perincian personil BPK nan dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian apakah setelah nan bersangkutan, pejabat nan berkepentingan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah itu juga menjadi konsentrasi investigasi berikutnya," kata Taufik.

"Tetapi ini lantaran memang awal-awal, itulah nan kita temukan. Artinya memang ini ada apa, keterkaitan-keterkaitan ialah kelak bakal dikembangkan di proses berikutnya," imbuhnya.

Angga merupakan pihak swasta nan melakukan koordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN alias pengendali teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK. Angga, kata Taufik, menerima fee Rp 100 juta nan diberikan oleh Abi sebagai pemulus untuk mengubah hasil audit BPK.

"Mengenai kapabilitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) ialah pengendali teknis, alias di kedudukan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. KPK telah menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain dokumen, mobil, peralatan bukti elektronik serta duit Rp 200 juta.

Berikut para tersangka dalam perkara ini:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5 Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a alias b alias Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News