Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.(Dok. Alumni IPB)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tegas ini dipertimbangkan setelah Nusron kembali mangkir tanpa argumen dari panggilan interogator kemarin,.
Pemeriksaan tersebut sedianya merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron tidak datang dengan argumen agenda internal kementerian. Namun, pada pemanggilan kedua, Nusron tetap tidak memenuhi tanggungjawab hukumnya tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim interogator sekarang tengah merumuskan langkah norma lanjutan. "Kami belum mendapatkan konfirmasi argumen ketidakhadiran tersebut. Semuanya kelak bakal dipertimbangkan oleh interogator untuk seperti apa langkah selanjutnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan bahwa opsi surat perintah membawa alias jemput paksa masuk dalam strategi penindakan agar pengusutan perkara melangkah efektif. KPK berkomitmen membongkar utuh bangunan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk peran pihak-pihak lain nan signifikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Para tersangka meliputi pejabat internal kementerian seperti Dirjen Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, hingga pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Penyidik juga telah menyita peralatan bukti duit tunai dengan nilai dahsyat mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam beragam mata duit asing dan rupiah, dengan temuan terbesar berada di rumah tersangka Arif Sugiyanto nan disimpan dalam koper merah.
KPK mengingatkan Nusron Wahid sebagai pejabat publik untuk memberikan teladan alim hukum. Keterangan saksi dinilai sangat krusial untuk membikin terang tindak pidana korupsi nan tengah diusut agar tidak berakhir pada tersangka nan sudah ada saat ini. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·