KPK Periksa Suami Bupati Fadia Arafiq yang Ikut Nikmati Uang Korupsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Aliran duit dari kasus korupsi nan menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Hari ini, Ashraff Abu diperiksa KPK.

"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi tumbukan kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

"AA Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," tambahnya.

Ashraff sendiri sudah berada di gedung KPK untuk diperiksa. KPK juga memeriksa satu saksi lain ialah Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalinda.

"Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.

Ashraff Abu, nan sekarang juga menjabat personil Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan berjulukan PT Raja Nusantara Berjaya berbareng anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, nan juga merupakan personil DPRD Pekalongan. Perusahaan itu bergerak di bagian penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan kepala pada 2022-2024. Fadia mengganti Sabiq dari posisi kepala dengan Rul Bayatun, nan merupakan orang kepercayaannya.

Fadia memerintahkan perangkat wilayah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Kemudian perusahaan family Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 nan kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

(ial/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News