Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok usai temuan sebuah arsip ketika penggeledahan di Kantor Direktotar Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan itu dilakukan termasuk kepada Khairul Umam namalain Haji Her.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan ini berangkaian dengan kasus dugaan korupsi di DJBC, mengenai pengurusan cukai rokok. KPK juga memeriksa pengusaha rokok lainya seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.
"Nah untuk Haji Her, jadi hasil penggeledahan nan kita temukan diproses investigasi di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen nan dibuuat oleh Saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok," ujar Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK lampau memetakan dan mengidentifikasi arsip nan ditemukan untuk investigasi kasus ini. KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya, selain tersangka nan sudah ada.
"Jadi memang kita tidak pilih-pilih artinya nan ada temuan arsip nan saya sebutkan tadi di perkara nan lain juga, ketika kita menemukan arsip ada di dalamnya beberapa poin-poin nan tetap mengenai kita bakal lakukan klarifikasi," kata dia.
"Jadi artinya ya memang kita asas prasangka tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya," imbuhnya.
7 Tersangka
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi peralatan ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan peralatan impor. Ada jalur hijau nan merupakan jalur pengeluaran peralatan tanpa cek bentuk dan ada jalur merah nan merupakan jalur pengeluaran peralatan dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada nomor 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor peralatan di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(tsy/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·