Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok, arena mengenai dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta mengenai pengurusan cukai rokok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).
Salah satu pemeriksaan itu dilakukan terhadap Khairul Umam namalain Haji Her, juga pengusaha rokok lainya seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.
"Nah untuk Haji Her, jadi hasil penggeledahan nan kita temukan diproses investigasi di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen nan dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok," ujar Taufik dalam konvensi pers di gedung dilansir dari detik.com pada Rabu (15/4/2026).
Kemudian, KPK melakukan pemetaan dan identifikasi arsip nan ditemukan saat penggeledahan di instansi DJBC untuk penyelidikan kasus lebih lanjut. KPK mengatakan pihaknya terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya, selain tersangka nan sudah ada.
"Jadi memang kita tidak pilih-pilih artinya nan ada temuan arsip nan saya sebutkan tadi di perkara nan lain juga, ketika kita menemukan arsip ada di dalamnya beberapa poin-poin nan tetap mengenai kita bakal lakukan klarifikasi," katanya
"Jadi artinya ya memang kita asas prasangka tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya."
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan diantara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Dugaannya mereka mempunyai kesepakatan untuk mengatur jalur importasi peralatan ke Indonesia.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada nomor 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan peralatan impor. Ada jalur hijau nan merupakan jalur pengeluaran peralatan tanpa cek bentuk dan ada jalur merah nan merupakan jalur pengeluaran peralatan dengan cek fisik.
Adapun saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor peralatan di Bea Cukai. Berikut rinciannya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(mij/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·