KPK memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai. KPK memeriksa Iskandar dalami mengenai adanya upaya menghalang perkara di Ditjen Bea Cukai.
"Di mana interogator mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan info ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, nan diduga mengarah pada upaya untuk menghalang proses penyidikan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Penyidik pun bakal mempelajari hasil dari pemeriksaan terhadap Iskandar ini. Penyidik bakal menganalisa apakah nan dilakukan Iskandar masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tetap mendalami dari bukti-bukti nan diperoleh, apakah perbuatan nan dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," jelas Budi.
Sementara pihak Iskandar, selepas diperiksa menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan ditanyakan oleh interogator soal bukti transfer pihak BlueRay Cargo kepada sosok PNS Ditjen Bea Cukai berjulukan Ahmad Dedi.
"Nah, ditanya tadi, 'Apakah kerabat kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah kerabat selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya kudu menyatakan nan jujur memang ada," lanjutnya.
Kemudian Iskandar mengatakan diminta oleh interogator untuk membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, dia bakal menyerahkan pada pekan depan ke penyidik.
"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang nan disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuhnya.
Namun, Iskandar mengatakan tak ingat perincian nominal transfer nan dikirim dari BluerRay untuk Ahmad Dedi melalui sosok ajudan berinisial A tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa memang ada transfer tersebut.
"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi nan dieksplor oleh penyidik," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Tiga orang ketua PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·