Daftar Harga LPG 3 Kg, 5,5 dan 12 Kg di Agen-Pangkalan per 12 Juni 2026

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa nilai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ialah LPG 3 Kg tidak ada perubahan sama sekali.

Hal ini disampaikan Bahlil pasca naiknya nilai produk BBM non subsidi seperti Pertamax RON 92 dan juga Pertamax Green 95. nan terang, kata Bahlil, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat khususnya dengan tidak meningkatkan nilai BBM dan LPG bersubsidi.

"Pertama saya sampaikan nilai BBM bersubsidi maupun LPG tidak ada perubahan sama sekali. Pemerintah menggodok perihal hal untuk menjaga daya beli masyarakat, makanya dalam rangka menjaga daya beli, BBM dan LPG subsidi tidak kita naikkan," kata Bahlil di Istana Negara, dikutip Jumat (12/6/2026).

Lantas berapa nilai LPG sekarang?

Sejatinya, nilai LPG subsidi tidak mengalami kenaikan, berasas pantauan CNBC Indonesia di Agen dan pangkalan resmi penjual LPG di wilayah Tangerang Selatan, nilai nan bertindak tetap sama dengan periode sebelumnya ialah Rp 22.000 per tabung.

Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg sebesar Rp 19.000 per tabung di wilayah Tangerang Selatan.

Adapun untuk LPG non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg sempat mengalami penyesuaian nilai sejak 18 April 2026. Penyesuaian nilai tersebut juga telah diterapkan di beragam pangkalan resmi di tingkat daerah.

Berdasarkan pantauan di wilayah Tangerang Selatan, nilai LPG non-subsidi 12 kg sekarang dibanderol Rp 245.000 per tabung. Bila dibandingkan periode sebelumnya, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 35.000 per tabung.

Kenaikan juga terjadi pada LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg nan sekarang dijual seharga Rp 130.000 per tabung. Untuk jenis ini, nilai mengalami peningkatan sebesar Rp20.000 dari nilai nan bertindak sebelum adanya penyesuaian terbaru.

"(Harga LPG) 12 kg Rp 245.000, (5,5 kg) Rp 125.000," ungkap penjaga Pangkalan LPG tersebut, dikutip Jumat (12/6/2026).

Melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, Berikut daftar nilai LPG non subsidi di tingkat pemasok resmi (sudah termasuk PPN), bertindak sejak 18 April 2026:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)

LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)

LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)

Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)

LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan)

LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)

LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)

LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)

LPG 12 kg: Rp 285.000

Free Trade Zone (FTZ) Batam

LPG 5,5 kg: Rp 100.000

LPG 12 kg: Rp 208.000

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News