KPK Periksa Lagi Ketua DPRD Kuansing di Kasus Suap Bupati Suhardiman

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Pemeriksaan ini tetap mengenai dengan kasus suap pengisian kedudukan perangkat wilayah alias penerimaan gratifikasi nan menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap pengisian kedudukan perangkat wilayah alias penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," ujar Jubir KPK Budi Presetyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Juprizal, interogator KPK juga memeriksa kembali Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah (FHD), seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berjulukan Rama Andre Nugroho (RAN) dan dua orang swasta ialah Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk dan Novianti selaku Marketing.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK sendiri telah menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kuansing mengenai perkara ini. Budi mengatakan, penggeledahan ini mengenai dugaan Bupati Suhardiman melakukan pengumpulan duit dalam perkara ini melalui pihak perantara.

"KPK juga melakukan penggeledahan di instansi DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan nan dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi.

Budi belum memerinci pihak perantara nan dimaksud. Dia mengatakan interogator bakal mendalami peran perantara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

(kuf/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News