Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal dan seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah alias penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Juprizal dan pegawai Kemenhut tersebut termasuk lima saksi nan diperiksa interogator KPK pada Jumat (14/8). Pemeriksaan berjalan di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK mengenai suap pengisian kedudukan perangkat wilayah alias penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pegawai Kemenhut nan diperiksa adalah Rama Andre Nugroho, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.
Tiga saksi lainnya adalah Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025 Fahdiansyah, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk Petdri Utama, dan Novianti dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Juprizal bukan nan pertama dilakukan KPK. Dia sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik, dengan pemeriksaan pertama berjalan pada awal Juli lalu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menyita duit 12.000 dolar Singapura alias sekitar Rp 167 juta dari Juprizal. Uang tersebut diduga berangkaian dengan perkara nan tengah diusut KPK.
Budi mengatakan Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan duit oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani nan juga merupakan personil Koperasi Unit Desa (KUD).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·