JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara nan turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Geisz telah memenuhi panggilan interogator KPK pada hari ini. Saat ini, nan berkepentingan tetap menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Rabu.
Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris berjulukan Sahdat Ginting untuk diperiksa dalam investigasi kasus nan sama. Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi nan bakal didalami terhadap kedua saksi tersebut.
Sekadar informasi, Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK tetap melakukan investigasi mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·