KPK Periksa Bebizie Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memeriksa personil DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, mengenai kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam agenda pemeriksaan KPK, dia tertulis selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB, swasta," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8).

Penyanyi, Bebizy. Foto: Instagram/ @bebizie

Bersama dengan Bebizie, KPK memanggil dua saksi lainnya, ialah Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku staf finansial dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Noval tiba di KPK pukul 09.50 WIB sementara Agus belum terkonfirmasi hadir.

Bebizie berbareng dua saksi lainnya itu belum berkomentar soal pemeriksaan KPK.

Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beranjak ke bumi politik. Ia tercatat sebagai personil DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, dia duduk di Komisi B nan membidangi perekonomian.

Belum diketahui keterkaitan Bebizie dalam perkara ini.

Kasus Gratifikasi Kukar

Adapun perkara ini bermulai pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada Januari 2018.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bagian tanah, serta 30 arloji mewah.

Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain nan dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara nan beraksi di Kukar selama menjabat di sana.

KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai corak gratifikasi nan diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Rita kemudian dijerat sebagai tersangka. Dari gratifikasi nan kemudian dilakukan pencucian duit oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu nan kemudian terus dikejar oleh interogator lembaga antirasuah.

Pada Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, mengenai dugaan gratifikasi produksi batu bara.

Kasus ini merupakan nan kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara mengenai kasus tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan